Selasa, 12 Juni 2012

Pengisian article di Blog RW 04 Jakamulya dan Komentar.

Blog ini dibuat untuk menambah kerukunan antar Warga RW 04 Kelurahan Jakamulya , Bekasi  Selatan  khususnya yang terdiri dari 4 RT , Rt 01 , Rt 02 , Rt 03 dan Rt 04 . .

Pengisian Blog maupun komentar harus dengan bahasa yang sopan halus , sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia dan norma agama  . Serta bagi umat Islam yang mengisi harus sesuai dengan syar'i Islam .
 Isi tulisan maupun komentar dilarang bersifat sara , mengadu domba , menghina , menghujat  sesama warga RW 04  yang tidak sesuai dengan norma norma adat ketimuran  , kaidah  norma agama , norma hukum .
Tulisan Jangan sampai terkena Undang undang ITE .

Kalau kepingin tahu isinya bacalah pasal pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik , penghinaan kepada sesorang atau organisasi .
Pasal 27 ayat (3) Undang2 ITE , Yang dihubungkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP .
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
 Rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang nampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KHUP .(  Referensi dari Ronny ,M Kom, MH ( Ronny Wuisan ) adalah seorang ahli Law Blogger/ Praktisi Hukum Telematika di Indonesia ) .

Contoh misalnya seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan pasal 27 UU ITE  ayat (3)  akan dijerat Pasal 45 Ayat 1 ( UU ITE  sanksi Pidana penjara maksimum 6 tahun  dan / atau denda maksimum 1 milyard rupiah .

Pasal 45 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 , atau ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak  Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah )

Masih ada pasal lain  dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi , perhatikan pasal 36 UU ITE .

Pasal 36 UU ITE " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melalukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain .

Pasal 51 ayat 2 UU ITE  " Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- ( dua belas milyard rupiah )
Sumber //www. legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan denda-terkait-pasal-pencemaran nama baik-uu-ite.

Artikel yang masuk maupun komentar tidak boleh merendahkan orang lain , serta tidak boleh menilai orang lain lebih bodoh dari sipenulis ( sombong ) , sifat tersebut diatas adalah dibenci Allah swt . Bagi yang telah terlanjur menulis berisi pencemaeran nama baik / penghinaan terhadap seorang supaya minta maaf kepada yang dihina / dihujat dan bertaubatlah sebelum ajal tiba , agar tidak diadili diakherat nanti .
Sekarang masih ada waktu untuk minta maaf dan bertaubat , sebab kehidupan manusia tidak ada yang tahu kapan kita meninggal , dapat nanti mennggal , dapat pula besok , semuanya adalah rahasia Allah swt. Maka bersiap siaplah pembersihan dosa dosa kita dan bertaubatlah .

Yang paling berat adalah pertanggung jawaban didepan Allah swt , kalau mempunyai kesalahan yang belum dimaafkan oleh orang yang disakiti / dihujat / dihinakan sampai ajal menjemputnya .

Semua uneg uneg  dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat , dihadapi dengan ikhlas penuh persaudaraan .

Kalau ada yang salah tegorlah dengan bahasa yang sopan  santun sesuai kaidah yang ditunjukkan oleh Agama  Islam , jangan urakan seperti orang liar tanpa mengenyam pendidikan  sama sekali .
Aturlah bahasa dengan sesopan mungkin agar tidak menyakiti saudara saudara tua kita, karena menghujat , menghina , merendahkan manusia lainnya bertentangan dengan norma pergaulan secara adat ketimuran , norma norma agama Islam  dan norma norma Hukum .

Penulis komentar atau artikel harus menunjukkan jati diri , no email , atau alamat rumah , atau nomor telepon .

Atas nama admin , mohon maaf jika ada kata kata yang salah , kekurang sempurnaan , kekeliruan  dalam penyampaian penulisan artikael diatas .

Tulisan ini disampaikan demi menjaga persatuan , kerukunan diantara warga RW 04 Jakamulya , dan jangan sampai ada warga RW 04 yang terjerat Undang Undang ITE.

2 komentar:

PURNOMO SUJADI ADIWIJAYA mengatakan...

kita selalu mendukung bapak ketua RW 04 yang sekarang... maju teruus pantang mundur... tetap semangat....
\(^_^)/

PURNOMO SUJADI ADIWIJAYA mengatakan...

Komentar nomor 1 yang ditulis diatas adalah dari salah satu warga Rt 003 RW 04 seorang gadis dokter gigi yang masih muda . Terima kasih atas dukungannya . Kami Ketua RW 04 dan staf RW 04.