Kamis, 05 Mei 2011

Rapat di Kecamatan Bekasi Selatan tanggal 4 Mei 2011.

Di Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 4 Mei 2011 diadakan pertemuan anatara Lurah lurah dan staffnya se Bekasi Selatan  dan para Ketua RW dan Ketua RT  Pokok masalah yang dibahas adalah Sosialisasi Pendataan Sismiop dan Peraruran -116/PJ/2007 KPP Pratama Bekasi Selatan .
Masalah PBB .Disana diterangkan beberapa istilah dan pengertian tentang pajak dasar hukum pajak , serta pengertian NPWP .

Dasar Hukum pajak
UU No 12 tahun 1985 diperbaharui dg UU No 12 Th 1994.
UU no 6 Th 1983 stdtd UU No 28 tahun 2007
UU No 7 th 1983 stdtd UU No, 17 Th 2000.
KEPDIRJEND  Kep.. 161/PJ/2001
Kep. 173/PJ/2004 .

Di willayah  Kecamatan Bekasi Selatan akan diadakan Pemeliharaan Laporan Data PBB dan NPWP .

Untuk itu setiap warga agar diberitahukan akan ada pertugas dari pajak untuk mendata ulang mengenai Bangunan dan luas tanah, untuk ini agar para warga menyiapkan data IMB terbarunya bagi yang punya dan certifikat tanah nya .
Pendataan pemeliharan data PBB akan dimulai bulan Mei smpai dengan bulan Agustus 2011 .

Kami warga RW 04 Jakamulya belum pada terima SPT PBB , pada hal sebagian warga ingin membayar tetapi belum punya tagiha PBB tahun 2011 . Yang etlah terima baru RT 01 RW 04 Jakamulya .
 Untuk RW 04 Jakamulya yang datang adalah : Sekretaris RW 04 Bp Purnomo SA , Rt 02 Bp Susanto Widodo  , dari Ketua RT 04 RW 04 adalah Bp  Sumardi .

Camat Bekasi SElatan yang pimpin Rapat di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 4 Mei 2011 jam 10.00 s/d 12.00

Bp Sumardi Ketua RT 04 RW 04 Jakamulya dan Bp Susanto dari RT 02 RW 04 . Jakamulya , sedang menunggu diluar pendopo karena datangnya terlalu pagi jam 08.00

Pendopo Kecamatan Bekasi SElatan tempat Rapat Camat Bekasi SElatandengan para Lurahnya dan para Ketua RW dan RT pada tanggal 4 Mei 2011 .

Tidak ada komentar: